Guest book
Popular Posts
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian ANALISIS SISTEM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014 DITINJAU DARI SISI KEDAULATAN RAKYAT & DEMOKRASI Oleh...
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian PERBANDINGAN KEMAMPUAN SISTEM POLITIK DEMOKRASI PANCASILA ERA ORDE BARU DENGAN DEMOKRASI PANCASILA ERA ...
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian ANALISIS KURIKULUM 2006 DAN KURIKULUM 2013 MAPEL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Oleh: Dewi Wulandari NI...
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian MODEL PEMBELAJARAN PKN Oleh: Dewi Wulandari NIM K6413020 Progam Studi Pendidikan Pancasila dan Ke...
-
Artikel Ilmiah TAMAN BALEKAMBANG SEBAGAI PEMBENTUK ESTETIKA KOTA SOLO Oleh: Dewi Wulandari NIM K6413020 Progam Studi Pendidik...
-
Resensi MULTIKULTURALISME DAN KEWARGANEGARAAN DI MALAYSIA, SINGAPURA DAN INDONESIA Oleh: Dewi Wulandari NIM K6413020 Progam Stu...
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian PENDEKATAN DALAM PENDIDIKAN ILMU SOSIAL Oleh: Dewi Wulandari NIM K6413020 Progam Studi Pendidikan...
-
E PISTIMOLOGI M ULTIKULTURALISME Mahfud Choirul. Pendidikan Multikultural. Yogyakarta : ...
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian EKSISTENSI FILSAFAT PANCASILA DAN PERWUJUDANNYA DALAM REALITA BERBANGSA BERNEGARA Oleh: Dewi Wulandar...
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian EVALUASI PROGAM LEGISLASI NASIONAL TAHUN 2009-2014 DITINJAU DARI SEGI KUANTITAS DAN KUALITAS ...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Diberdayakan oleh Blogger.
Site Categories
Mengenai Saya
About
Rabu, 27 April 2016
Resensi
BUKU RETHINKING MULTICULTURALISM:
KEBERAGAMAN BUDAYA & TEORI
POLITIK
KHUSUS BAB III:
RESPON LIBERAL KONTEMPORER
TERHADAP PERBEDAAN
Oleh: Dewi Wulandari
NIM K6413020
Progam Studi Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Sebelas Maret
Surakarta
I.
JUDUL : “Respon Liberal Kontemporer Terhadap Perbedaan”
II.
IDENTITAS BUKU
–
Judul Buku : Rethinking
Multiculturalism: Keberagaman Budaya dan Teori Politik
–
Penulis : Bikhu Parekh
–
Penerbit : Impuls Kanisius
–
Tanggal terbit : 19-12-2008
–
ISBN : 978-979-21-1988-6
III.
PENDAHULUAN KEPENGARANGAN
Bikhu Parekh lahir didesa Amalsad di Provinsi
Gujarat, India. Dia mulai lulus studi di London School of Economic pada tahun
1959 dan menerima gelar Ph.D pada tahun 1966. Parekh juga bertugas di Komisi
Persamaan Ras dan telah memegang keanggotaan dari sejumlah badan berkaitan
isu-isu kesetaraan ras dan multikulturalisme.
IV.
SINOPSIS
Pembahasan di Bab III
yang berjudul “Respon Liberal
Kontemporer Terhadap Perbedaan” dalam buku yang berjudul “Rethinking Multiculturalism : Keberagaman
Budaya dan Teori Politik membahas tentang pemikiran filsuf politik yaitu yang
pertama, pemikiran John Rawls dengan
teorinya “A Theory of Justice”, yang kedua pemikiran Jozeph Raz dalam bukunya “The Morality of Freedom”, dan yang
terakhir adalah pemikiran Will Kymlicka
dalam bukunya “Liberalism Community and
Culture” dan “Multicultural Citizenship:
A Liberal Theory of Minority Rights”. Mereka menghargai sifat manusia yang
dimiliki bersama dan keterlekatan kultural manusia dan mendefinisikan ulang
liberalisme untuk membuatnya lebih bersahabat terhadap keanekaragaman
dibandingkan dengan para pendahulu
klasik mereka.
A.
PEMIKIRAN JOHN RAWLS
“A Theory of Justice” karya John Rawls merupakan upaya menjawab persoalan
tentang pluralitas moral karena manusia mempunyai konsepsi-konsepsi yang
berbeda dan sama-sama masuk akal mengenai hidup baik dalam perjalanan manusia
melatih kemampuan rasionalnya.
Subyek
Utama Keadilan
Menurut John Rawls, “subyek
utama” keadilan adalah lembaga-lembaga sosial ekonomi dan politik yang disebut
sebagai struktur dasar masyarakat yang mempengaruhi pelaksanaan hak-hak,
kebebasan dan prospek dalam kehidupan warga negara. Prinsip-prinsip yang
berpengaruh atas lembaga-lembaga tersebut haruslah dicapai dan dibangun secara
rasional. Rawls menyebutnya dengan “manusia
rasional” yang mendukung prinsip-prinsip keadilan sebagai ekspresi dan
realisasi sifat moral mereka serta menghargai perbedaan-perbedaan moral yang
mendalam
Kebudayaan Masyarakat Demokratis
Tujuan dari teori
keadilan milik Rawls adalah “paktis bukan metafisis” untuk menawarkan sebuah
konsepsi yang tidak menggugat kebenaran dan hanya menyediakan “dasar yang bisa
dilaksanakan dan dipakai bersama” menyangkut kerja sama antara para warga
negara yang menganut doktrin-doktrin komprehensif yang berbeda. Rawls
menamakannya dengan “metode
penghindaran”
Rawls berasumsi bahwa
kebudayaan politik masyarakat demokratis pada pokoknya adalah sama dan mudah
dikenali serta tidak banyak pertentangan. Ia juga berasumsi bahwa kebudayaan
masyarakat demokratis adalah netral. Bagi Rawls, sesuatu yang sentral bagi
kebudayaan politik milik masyarakat demokratis adalah orang-orang yang bebas
dan setara serta masyarakat sebagai sebuah sistem kerja sama sukarela. Menurutnya
warga negara adalah orang-orang yang bebas dan pribadi yang setara karena
mereka semua memiliki dua kekuatan moral yang krusial, yakni rasa keadilan dan
kapasitas untuk membentuk, merevisi dan mencapai sebuah konsepsi mengenai
kebaikan.
Liberalisme
Politik atau Konsepsi Politik Mengenai Keadilan
Liberalisme politik
atau konsepsi politik mengenai keadilan merupakan jawaban Rawls yang baru untuk
fakta pluralisme. Liberalisme politik adalah otonom dalam pengertian bahwa semua
kategori dan prinsip-prinsip yang relevan berasal dari dalam liberalisme itu
sendiri. Ia berbicara tentang akal budi dan kekuasaan warga negara. Ia
menghargai otonomi perorangan tetapi membatasi penggunaannya pada dunia
politis.
Liberalisme politik
Rawls mengklaim mampu mengatasi masalah bagaimana warga negara yang menganut
doktrin-doktrin komprehensif dan konsepsi-konsepsi yang berbeda tentang
kebaikan dapat menciptakan sebuah
pemerintahan yang adil, stabil, dan tidak memberi “ruang yang cukup” untuk
perbedaan.
Tiga
Asumsi Rawls Mengenai Liberalisme Politiks
Pertama, keadilan merupakan kebajikan pertama masyarakat dan
kesepakatan atas keadilan adalah prasyarat yang diperlukan untuk stabilitas
politik. Dalam suatu masyarakat perlu untuk menjalin komunikasi antara satu
orang dengan orang yang lainnya, mendorong semangat pertolongan pada semua
level, mengendalikan konflik-konflik mereka, menghindari isu-isu perdebatan
terutama soal moral dan saat yang bersamaan memelihara perdamaian dan
ketertiban dengan membujuk mereka agar menyetujui struktur minimum kekuasaan.
Kedua, dua prinsip keadilan Rawls adalah satu-satunya yang
konsisten dengan gagasan-gagasan dasar dari warga negara dan masyarakat yang
bebas dan sederajat sebagai suatu sistem kerja sama sukarela. Kebaikan-kebaikan
yang dibutuhkan oleh warga negara adalah pekerjaan yang aman, dasar yang
diperlukan untuk penghargaan terhadap diri sendiri yang diabaikan Rawls,
semangat solidaritas sosial, rasa memiliki bersama, budaya saling memperhatikan
dan tanggung jawab daripada haknya serta perekonomian yang terencana dan kooperatif
sebagai ungkapan kebebasan manusia dan satu cara mengurangi ketidakpastian
kehidupan ekonomi.
Ketiga, prinsip-prinsip tersebut berlaku bebas dan tidak
mensyaratkan liberalisme komprehensif. Liberalisme
politik lebih bersahabat pada keanekaragaman moral dan kultural dari pada
liberalisme Raz dan Kymlicka. Meskipun liberalisme politik Rawls terbatas pada
dunia politik, jangkauan moral dan kulturalnya luas. Bagaimanapun juga, Rawls
membuat struktur dasar masyarakat sebagai subyek utama keadilan yang membentuk
hak-hak, kemerdekaan dan kesempatan hidup warga negara.
B.
PEMIKIRAN JOZEPH RAZ
Pada dasarnya, Jozeph
Raz lebih tertarik pada persoalan keanekaragaman moral, ia hanya menaruh
sedikit perhatian pada keanekaragaman etnis kultural dan bentuk keanekaragaman
lain, politik pengakuan dan perbedaan dan lebih umum lagi pada sifat dan
pentingnya kebudayaan. Ia mengambil pandangan Aristoteles bahwa pencarian
kesejahteraan manusia adalah ujung penghabisan yang terakhir (telos). Teori universal tentang
kesejahteraan manusia miliknya mengatakan bahwa manusia secara genetik
dianugerahi dengan kemampuan/kapasitas tertentu dan banyak dari kapasitas itu
disertai oleh “dorongan bawaan dari lahir untuk mereka manfaatkan”.
Otonomi, Satu Komponen
Universal dari Kesejahteraan Manusia
Bagi Raz, Masyarakat Liberal
Barat yang modern didasarkan pada gagasan otonomi personal. Otonomi personal
adalah bagian integral yang bernilai sangat dalam dari konsep diri mereka dan
mereka terasing dari kehidupan dan kekurangan rasa integritas jika
pilihan-pilihan bukanlah milik mereka sendiri. Menjadi otonom adalah menjadi setengah penulis dari kehidupan
seseorang dan mengendalikan arah serta pengembangannya setidaknya sampai
tingkat tertentu.
Bagi Raz, sebuah
pilihan adalah otonom jika ia memenuhi syarat sebagai berikut. Pertama,
pilihan harus bebas dalam arti tidak dipaksa dan tidak dimanipulasi. Kedua,
pilihan harus terencana dan berdasarkan pada penilaian yang hati-hati tentang
pemikiran-pemikiran yang relevan. Ketiga, ia harus berhubungan dengan
hal-hal penting seperti perkawinan, pekerjaan, hubungan-hubungan sosial,
bentuk-bentuk kehidupan dan proyek-proyek jangka panjang. Keempat, pilihannya harus
asli dalam pengertian dibuat diantara opsi-opsi penting yang berbeda dan yang
sama-sama bernilai.
Pemikiran Raz pada
masalah otonomi terbagi menjadi dua bagian. Pertama, otonomi adalah
pokok pada pemahaman diri dunia Barat dan satu nilai instrinsik bagi masyarakat
Barat. Ketika masyarakat Barat menghargai otonomi, mereka tidak melakukan hal
yang sama disemua wilayah kehidupan dan tidak melakukannya dengan cara yang
sama. Kedua, otonomi diperlukan agar berhasil dalam masyarakat
modern, dan juga mempunyai nilai instrumental. Ia melihat otonomi sebagai
sebuah syarat fungsional masyarakat modern.
Pandapat
Raz Tentang Kebudayaan Yang Rasional dan Benar
Dalam ”The Morality of Freedom”, Raz berpendapat
bahwa manusia melekat secara sosial dan menganggap bahwa masyarakat memiliki
kebudayaan tunggal. Kebudayaan menurut Raz memainkan dua fungsi vital.
Kebudayaan menyusur dunia moral dan membangkitkan kesadaran para anggotanya,
memberi makna pada aktivitas dan hubungan mereka, membantu mereka mengerti diri
sendiri, memungkinkan mereka membuat pilihan-pilihan cerdas dan menyediakan basis
yang diperlukan bagi kebebasan dan otonomi mereka. Karena suatu kebudayaan berada
diantara kebudayaan yang lain, kebudayaan tersebut juga harus bersedia
bertoleransi dan hidup secara damai dengan mereka serta saling menghormati nilai-nilai
yang melekat dalam liberalisme yang menipis. Hal tersebut merupakan kewajiban
kewarganegaraan. Kecintaan seseorang pada kebudayaannya haruslah rasional dan
benar serta berdasarkan pada alasan-alasan yang benar.
C.
PEMIKIRAN WILL KYMLICKA
Kymlicka memulai dengan
mengidentifikasi apa yang dianggapnya sebagai prinsip-prinsip dasar
liberalisme. Pertama, mereka harus mengalami hidup mereka dari dalam yakni,
sesuai dengan kepercayaan mereka tentang apa yang memberi nilai pada hidup. Kedua,
karena mereka dapat berbuat salah dan kemudian mungkin mendapati bahwa
kepercayaan mereka keliru, maka mereka seharusnya bebas untuk ditanyai untuk
diperbaiki. Kedua hal itu bersama-sama membentuk otonomi.
Baginya, otonomi
merupakan syarat yang diperlukan bagi hidup yang baik dan merupakan nilai-nilai
liberal yang sangat penting. Kebudayaan juga harus dinilai terutama menurut
kemampuannya untuk menyediakan pilihan-pilihan yang berarti dan bermanfaat bagi
anggotanya dan mengolah kapasitas mereka bagi otonomi individu.
Kymlicka menggunakan istilah
kebudayaan dalam arti yang lebih sempit dari Raz. Ia menganggap bahwa
“kebudayaan masyarakat” merupakan fenomena modern dan sangat erat berhubungan
dengan ekonomi dan demokrasi, bangsa dan rakyat yang saling dipertukarkan. Bagi
kymlicka, kelompok liberal mengharapkan agar negara melindungi tak hanya
hak-hak perorangan atau individu tetapi juga kebudayaan nasional. Pertama,
kebudayaan adalah hal yang vital bagi perkembangan manusia, kelompok
minoritas pun memiliki hak atas kebudayan mereka. Kedua, prinsip keadilan
menuntut bahwa minoritas dan mayoritas harus menikmati hak-hak kultural yang
sama dan harus mampu menggunakan hak-hak ini dengan sama efektif. Satu-satunya
harapan untuk masyarakat semacam itu terletak pada pengembangan “rasa yang
cukup kuat” atas pengenalan satu sama lain antara kelompok-kelompok utama dan
mendorong mereka untuk berharap melanjutkan hidup bersama. Jika suatu bangsa
mampu melakukan hal ini, maka bangsa tersebut akan memiliki masa depan, jika
tidak, ia akan bubar.
V.
PENILAIAN
A.
KELEBIHAN
–
Buku ini sangat berkualitas
untuk dibaca kalangan akademis karena menambah wawasan kita tentang
persoalan-persoalan liberalitas dan keanekaragaman moral dan kultural.
–
Kehebatan
penulis sudah tidak dapat diragukan lagi bahwa buku ini sangat menarik untuk
dibaca untuk mengenalkan kita pada pemikiran-pemikiran para filsuf politik yang
hampir semuanya liberal.
–
Bahasa
terjemahan cukup baik dan tidak terlalu sulit untuk memahami materi dalam buku
tersebut. .
B.
KEKURANGAN
–
Walaupun
memahami materi tersebut tidak terlalu sulit, tetapi pembaca terutama mahasiswa
seperti saya, harus benar-benar membacanya dengan teliti dan berulang kali
sehingga baru akan tahu makna dari setiap tulisan itu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar