Guest book

script cbox kamu
Mau buat buku tamu ini ?
Klik di sini
Sumber : http://ramadhanlmzero.blogspot.com/2012/12/cara-membuat-buku-tamu-keren-di-blog.html#ixzz47H4OJJnc

Popular Posts

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

About

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Site Categories

About

Rabu, 27 April 2016



Artikel Ilmiah
ANALISIS REGULASI DI BIDANG EKONOMI
Oleh: Dewi Wulandari
NIM K6413020
Progam Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Sebelas Maret Surakarta
A.    Pendahuluan
Sejak jaman penjajahan Belanda hingga kini, ekspor indonesia masih saja didominasi oleh komoditi natural resources atau sumber daya alam tanpa diolah lebih lanjut dalam negeri. Tidak mengherankan kalau hasil ekspor komoditi tersebut tidak memberikan nilai tambah yang signifikan bagi negeri ini.  Kondisi hampir serupa juga menimpa komoditi mineral dan batu bara (minerba). Menjelang kepunahan tambang minerba, pemerintah baru akan memberlakukan pelarangan ekspor minerba mentah. 
UU Pertambangan dan Minerba memang menjadi salah satu tonggak utama bagi regulasi mineral dan batubara di Indonesia. Pasalnya UU Pertambangan Minerba mengatur sisi hulu, yaitu sisi pertambangan minerba. UU ini memberikan sinyalmen semangat baru untuk mendorong penciptaan nilai tambah melalui pengolahan bahan mentah minerba.
B.     Pokok Masalah
1.      Regulasi ekonomi atau aturan ekonomi apa yang mengatur tentang Pertambangan Minerba di Indonesia?
2.      Siapakah pihak yang memperoleh manfaat dari pemberlakuan regulasi ekonomi tersebut?
3.      Siapakah pihak yang mendapatkan kerugian dari pemberlakuan regulasi ekonomi tersebut?
C.    Regulasi Ekonomi Tentang Pertambangan Minerba di Indonesia.
             Melalui UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, perusahaan pertambangan dilarang mengekspor minerba mentah tanpa diolah dan dimurnikan dalam kadar tertentu di smelter dalam negeri. Pasal 102 UU No. 4 Tahun 2009 disebutkan, “Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan pernambangan, pengolahan dan pemurnian serta pemanfaatan mineral dan batubara.” Selanjutnya pasal 103 menjelaskan lebih lanjut mengenai kewajiban peningkatan nilai tambah tersebut.
            Undang-undang ini secara implisit mengharuskan penambangan untuk memiliki fasilitas peleburan dan pengolahan pada tahun 2014. Dalam perkembangannya, undang-undang tersebut memerlukan dukungan dalam bentuk peraturan yang lebih operasional ditingkat kementrian. Salah satu tindak lanjut dari undang-undang ini adalah terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Peraturan ini memberikan ketentuan pengolahan dan pemurnian mineral sebelum suatu bahan mineral dapat diekspor.
            Selain keharusan melakukan pengolahan dan pemurnian mineral sampai tingkat tertentu, Kementrian ESDM juga berusaha menata ulang keberadaan dan operasi pelaku usaha pertambangan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2012. Pasal 1 Permen tersebut mengatur bahwa sekalipun produsen telah melakukan pengolahan dan pemurnian, untuk dapat melakukan ekspor produsen tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan terkait lingkungan dan kewajiban bagi negara.
D.    Pihak Yang Memperoleh Memperoleh Manfaat
Didalam bidang ekonomi negara bisa mengeluarkan peraturan ekonomi. Seperti pada teori Pareto, suatu peraturan bisa berdampak positif pada satu pihak tetapi juga berdampak negatif pada pihak lain. Peran negara dianggap potensial menjadi sumber daya ekonomi atau sebaliknya sebagai ancaman yang merugikan perusahaan-perusahaan atau industri.
Menyimak secara utuh semua regulasi yang terkait dengan pertambangan mineral dan batubara, baik itu UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, Permen ESDM No 7 Tahun 2012 maupun Permen ESDM No. 11 Tahun 2012 serta Permen Perdagangan No. 29 Tahun 2012, semuanya mengacu pada peningkatan nilai tambah pertambangan minerba yang jelas akan memberikan keuntungan besar bagi bangsa dan negara dalam jangka panjang.
Jaminan pertambangan nilai akan linier dengan ketersediaan SDA dalam jangka panjang. Namun dalam pelaksanaannya tidaklah semudah itu, mengingat lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Mengapa demikian? Politisasi dalam UU Minerba dan terutama peran para pelobi sangat besar dan punya kekuatan yang tidak dapat diduga. Sebaliknya, pemerintah sangat rapuh dalam menghadapi para pengusaha tambang dan terkesan tidak konsisten dalam menerapkan peraturannya sendiri.
E.     Pihak Yang Dirugikan
            Kontroversi atas pemberlakuan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terus bergulir. Berbagai penolakan terus bermunculan diberbagai daerah Indonesia, baik yang dilakukan oleh kelompok aktivis dan LSM, mahasiswa, serta beberapa pemerintah daerah yang mengharapkan penundaan pemberlakuan UU Minerba tersebut.
            Berbagai argumentasi penolakan yang muncul antara lain meliputi terkait ancaman PHK terhadap para pekerja pertambangan, serta asumsi intervensi asing dalam perusahaan pertambangan di Indonesia. Pelarangan melakukan ekspor bahan mentah dan kewajiban membangun smelter didalam negeri menjadi alasan utama penolakan, yang seyogyanya dilakukan per tanggal 1 Januari 2014.
            Gencarnya penolakan serta ancaman pelarian modal keluar negeri, menjadi alasan utama bagi pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari UU Pertambangan Minerba. Akibatnya pemerintah mengeluarkan beberapa regulasi baru antara lain:
1.      Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara.
2.      Permen ESDM No. 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di dalam Negeri yang masih mengizinkan ekspor mineral olahan dan konsentrat hingga 2017.
3.      Peraturan Menteri Keuangan tentang disinsetif berupa pengenaan Bea Keluar (BK) bagi konsentrat tambang.
E.     Kesimpulan
·         Melalui UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, perusahaan pertambangan dilarang mengekspor minerba mentah tanpa diolah dan dimurnikan dalam kadar tertentu di smelter dalam negeri. Undang-undang ini secara implisit mengharuskan penambangan untuk memiliki fasilitas peleburan dan pengolahan pada tahun 2014.
·         Menyimak secara utuh semua regulasi yang terkait dengan pertambangan mineral dan batubara, baik itu UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, Permen ESDM No 7 Tahun 2012 maupun Permen ESDM No. 11 Tahun 2012 serta Permen Perdagangan No. 29 Tahun 2012, semuanya mengacu pada peningkatan nilai tambah pertambangan minerba yang jelas akan memberikan keuntungan besar bagi bangsa dan negara dalam jangka panjang.
·         Kontroversi atas pemberlakuan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terus bergulir. Berbagai penolakan terus bermunculan diberbagai daerah Indonesia, baik yang dilakukan oleh kelompok aktivis dan LSM, mahasiswa, serta beberapa pemerintah daerah yang mengharapkan penundaan pemberlakuan UU Minerba tersebut. Berbagai argumentasi penolakan yang muncul antara lain meliputi terkait ancaman PHK terhadap para pekerja pertambangan, serta asumsi intervensi asing dalam perusahaan pertambangan di Indonesia.
F.     Saran
·         Perlu sikap arif dan wibawa pemerintah dalam dalam mengimplementasikan pasal 102 dan 103 UU Minerba ini, agar industri pertambangan mineral dan batubara dalam negeri dapat terlindungi dan terus bertahan dalam pelaksanaan proses industri.
·         Memang diharapkan dapat memberi kontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia secara nasional dan untuk mengurangi eksploitasi berlebih pada lingkungan (akibat harga produk yang terlalu rendah). Namun di sisi lain, penetapan peraturan ini membawa risiko-risiko yang diatas. Untuk memitigasi terjadinya risiko tersebut, perusahaan dapat mencari investor untuk pembangunan smelter sehingga perusahaan dapat memenuhi peraturan pemerintah tanpa terbelit masalah biaya. Perusahaan juga dapat mengambil tindakan untuk merumahkan sementara para buruh tambang selama pendapatan perusahaan menurun, sehingga para buruh tambang tidak perlu kehilangan sumber pendapatan secara permanen.
DAFTAR PUSTAKA
1.      Buku
Setyobudi E, Farid M dan Nurcholis. 2014. Prediksi Indonesia Era Jokowi-JK.      Jakarta: Pandu Deteksi Nusantara (PDN)
Wijianto. 2011. Sistem Perekonomian Negara. Surakarta: Universitas Sebelas         Maret
2.      Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 Tentang    Pertambangan Minerba
Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012
Peraturan Menteri Perdagangan No. 29 Tahun 2012
Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah     Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral



0 komentar: