Guest book
Popular Posts
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian ANALISIS KURIKULUM 2006 DAN KURIKULUM 2013 MAPEL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Oleh: Dewi Wulandari NI...
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian PERBANDINGAN KEMAMPUAN SISTEM POLITIK DEMOKRASI PANCASILA ERA ORDE BARU DENGAN DEMOKRASI PANCASILA ERA ...
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian MODEL PEMBELAJARAN PKN Oleh: Dewi Wulandari NIM K6413020 Progam Studi Pendidikan Pancasila dan Ke...
-
Artikel Ilmiah TAMAN BALEKAMBANG SEBAGAI PEMBENTUK ESTETIKA KOTA SOLO Oleh: Dewi Wulandari NIM K6413020 Progam Studi Pendidik...
-
E PISTIMOLOGI M ULTIKULTURALISME Mahfud Choirul. Pendidikan Multikultural. Yogyakarta : ...
-
Resensi MULTIKULTURALISME DAN KEWARGANEGARAAN DI MALAYSIA, SINGAPURA DAN INDONESIA Oleh: Dewi Wulandari NIM K6413020 Progam Stu...
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian PERENCANAAN PEMBELAJARAN PKN Oleh: Dewi Wulandari NIM K6413020 Progam Studi Pendidikan Pancasil...
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian PENDEKATAN DALAM PENDIDIKAN ILMU SOSIAL Oleh: Dewi Wulandari NIM K6413020 Progam Studi Pendidikan...
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian KOMUNIKASI POLITIK Oleh: Dewi Wulandari NIM K6413020 Progam Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarg...
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian ANALISIS SISTEM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014 DITINJAU DARI SISI KEDAULATAN RAKYAT & DEMOKRASI Oleh...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Diberdayakan oleh Blogger.
Site Categories
Mengenai Saya
About
Rabu, 27 April 2016
Artikel Ilmiah
ANALISIS
REGULASI DI BIDANG EKONOMI
Oleh: Dewi
Wulandari
NIM K6413020
Progam Studi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas
Sebelas Maret Surakarta
A.
Pendahuluan
Sejak jaman penjajahan Belanda hingga
kini, ekspor indonesia masih saja didominasi oleh komoditi natural resources atau sumber daya alam tanpa diolah lebih lanjut
dalam negeri. Tidak mengherankan kalau hasil ekspor komoditi tersebut tidak
memberikan nilai tambah yang signifikan bagi negeri ini. Kondisi hampir serupa juga menimpa komoditi
mineral dan batu bara (minerba). Menjelang kepunahan tambang minerba,
pemerintah baru akan memberlakukan pelarangan ekspor minerba mentah.
UU Pertambangan dan Minerba memang
menjadi salah satu tonggak utama bagi regulasi mineral dan batubara di
Indonesia. Pasalnya UU Pertambangan Minerba mengatur sisi hulu, yaitu sisi
pertambangan minerba. UU ini memberikan sinyalmen
semangat baru untuk mendorong penciptaan nilai tambah melalui pengolahan
bahan mentah minerba.
B.
Pokok
Masalah
1.
Regulasi ekonomi atau aturan ekonomi apa
yang mengatur tentang Pertambangan Minerba di Indonesia?
2.
Siapakah pihak yang memperoleh manfaat
dari pemberlakuan regulasi ekonomi tersebut?
3.
Siapakah pihak yang mendapatkan kerugian
dari pemberlakuan regulasi ekonomi tersebut?
C.
Regulasi
Ekonomi Tentang Pertambangan Minerba di Indonesia.
Melalui UU No. 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Minerba, perusahaan pertambangan dilarang mengekspor minerba
mentah tanpa diolah dan dimurnikan dalam kadar tertentu di smelter dalam negeri. Pasal 102 UU No. 4 Tahun 2009 disebutkan, “Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan
nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan
pernambangan, pengolahan dan pemurnian serta pemanfaatan mineral dan batubara.”
Selanjutnya pasal 103 menjelaskan lebih lanjut mengenai kewajiban
peningkatan nilai tambah tersebut.
Undang-undang ini secara implisit
mengharuskan penambangan untuk memiliki fasilitas peleburan dan pengolahan pada
tahun 2014. Dalam perkembangannya, undang-undang tersebut memerlukan dukungan
dalam bentuk peraturan yang lebih operasional ditingkat kementrian. Salah satu
tindak lanjut dari undang-undang ini adalah terbitnya Peraturan Menteri ESDM
No. 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan
Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Peraturan ini memberikan ketentuan pengolahan
dan pemurnian mineral sebelum suatu bahan mineral dapat diekspor.
Selain keharusan melakukan
pengolahan dan pemurnian mineral sampai tingkat tertentu, Kementrian ESDM juga
berusaha menata ulang keberadaan dan operasi pelaku usaha pertambangan melalui
Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2012. Pasal 1 Permen tersebut mengatur
bahwa sekalipun produsen telah melakukan pengolahan dan pemurnian, untuk dapat
melakukan ekspor produsen tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan terkait
lingkungan dan kewajiban bagi negara.
D.
Pihak
Yang Memperoleh Memperoleh Manfaat
Didalam bidang ekonomi negara bisa
mengeluarkan peraturan ekonomi. Seperti pada teori Pareto, suatu peraturan bisa
berdampak positif pada satu pihak tetapi juga berdampak negatif pada pihak
lain. Peran negara dianggap potensial menjadi sumber daya ekonomi atau
sebaliknya sebagai ancaman yang merugikan perusahaan-perusahaan atau industri.
Menyimak secara utuh semua regulasi yang
terkait dengan pertambangan mineral dan batubara, baik itu UU No. 4 Tahun 2009
Tentang Pertambangan Minerba, Permen ESDM No 7 Tahun 2012 maupun Permen ESDM
No. 11 Tahun 2012 serta Permen Perdagangan No. 29 Tahun 2012, semuanya mengacu
pada peningkatan nilai tambah pertambangan minerba yang jelas akan memberikan
keuntungan besar bagi bangsa dan negara dalam jangka panjang.
Jaminan pertambangan nilai akan linier
dengan ketersediaan SDA dalam jangka panjang. Namun dalam pelaksanaannya
tidaklah semudah itu, mengingat lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Mengapa
demikian? Politisasi dalam UU Minerba dan terutama peran para pelobi sangat
besar dan punya kekuatan yang tidak dapat diduga. Sebaliknya, pemerintah sangat
rapuh dalam menghadapi para pengusaha tambang dan terkesan tidak konsisten
dalam menerapkan peraturannya sendiri.
E.
Pihak
Yang Dirugikan
Kontroversi atas pemberlakuan UU No.
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terus
bergulir. Berbagai penolakan terus bermunculan diberbagai daerah Indonesia,
baik yang dilakukan oleh kelompok aktivis dan LSM, mahasiswa, serta beberapa
pemerintah daerah yang mengharapkan penundaan pemberlakuan UU Minerba tersebut.
Berbagai argumentasi penolakan yang
muncul antara lain meliputi terkait ancaman PHK terhadap para pekerja
pertambangan, serta asumsi intervensi asing dalam perusahaan pertambangan di
Indonesia. Pelarangan melakukan ekspor bahan mentah dan kewajiban membangun smelter didalam negeri menjadi alasan
utama penolakan, yang seyogyanya dilakukan per tanggal 1 Januari 2014.
Gencarnya penolakan serta ancaman
pelarian modal keluar negeri, menjadi alasan utama bagi pemerintah untuk
membuat peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari UU Pertambangan
Minerba. Akibatnya pemerintah mengeluarkan beberapa regulasi baru antara lain:
1. Peraturan
Pemerintah No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara.
2. Permen
ESDM No. 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan
Pengolahan dan Pemurnian di dalam Negeri yang masih mengizinkan ekspor mineral
olahan dan konsentrat hingga 2017.
3. Peraturan
Menteri Keuangan tentang disinsetif berupa pengenaan Bea Keluar (BK) bagi
konsentrat tambang.
E. Kesimpulan
·
Melalui UU No. 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Minerba, perusahaan pertambangan dilarang mengekspor minerba
mentah tanpa diolah dan dimurnikan dalam kadar tertentu di smelter dalam
negeri. Undang-undang ini secara implisit mengharuskan penambangan untuk
memiliki fasilitas peleburan dan pengolahan pada tahun 2014.
·
Menyimak secara utuh semua regulasi yang
terkait dengan pertambangan mineral dan batubara, baik itu UU No. 4 Tahun 2009
Tentang Pertambangan Minerba, Permen ESDM No 7 Tahun 2012 maupun Permen ESDM
No. 11 Tahun 2012 serta Permen Perdagangan No. 29 Tahun 2012, semuanya mengacu
pada peningkatan nilai tambah pertambangan minerba yang jelas akan memberikan
keuntungan besar bagi bangsa dan negara dalam jangka panjang.
·
Kontroversi atas pemberlakuan UU No. 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terus bergulir.
Berbagai penolakan terus bermunculan diberbagai daerah Indonesia, baik yang
dilakukan oleh kelompok aktivis dan LSM, mahasiswa, serta beberapa pemerintah
daerah yang mengharapkan penundaan pemberlakuan UU Minerba tersebut. Berbagai
argumentasi penolakan yang muncul antara lain meliputi terkait ancaman PHK
terhadap para pekerja pertambangan, serta asumsi intervensi asing dalam
perusahaan pertambangan di Indonesia.
F. Saran
·
Perlu sikap arif dan wibawa pemerintah
dalam dalam mengimplementasikan pasal 102 dan 103 UU Minerba ini, agar industri
pertambangan mineral dan batubara dalam negeri dapat terlindungi dan terus
bertahan dalam pelaksanaan proses industri.
·
Memang diharapkan dapat memberi
kontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia secara nasional dan untuk
mengurangi eksploitasi berlebih pada lingkungan (akibat harga produk yang
terlalu rendah). Namun di sisi lain, penetapan peraturan ini membawa risiko-risiko
yang diatas. Untuk memitigasi terjadinya risiko tersebut, perusahaan dapat
mencari investor untuk pembangunan smelter sehingga perusahaan dapat memenuhi
peraturan pemerintah tanpa terbelit masalah biaya. Perusahaan juga dapat
mengambil tindakan untuk merumahkan sementara para buruh tambang selama
pendapatan perusahaan menurun, sehingga para buruh tambang tidak perlu
kehilangan sumber pendapatan secara permanen.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Buku
Setyobudi
E, Farid M dan Nurcholis. 2014. Prediksi
Indonesia Era Jokowi-JK. Jakarta:
Pandu Deteksi Nusantara (PDN)
Wijianto.
2011. Sistem Perekonomian Negara. Surakarta:
Universitas Sebelas Maret
2.
Peraturan
Perundang-undangan
Undang-Undang
Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba
Peraturan
Pemerintah Negara Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012
Peraturan
Menteri Perdagangan No. 29 Tahun 2012
Peraturan
Menteri ESDM No. 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan
Pemurnian Mineral
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar