Guest book

script cbox kamu
Mau buat buku tamu ini ?
Klik di sini
Sumber : http://ramadhanlmzero.blogspot.com/2012/12/cara-membuat-buku-tamu-keren-di-blog.html#ixzz47H4OJJnc

Popular Posts

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

About

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Site Categories

About

Rabu, 27 April 2016


Artikel Ilmiah Non-Penelitian
EKSISTENSI FILSAFAT PANCASILA DAN PERWUJUDANNYA DALAM REALITA BERBANGSA BERNEGARA
Oleh: Dewi Wulandari
NIM K6413020
Progam Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Sebelas Maret Surakarta
A.    Pendahuluan
Pancasila ialah nama dan isi dari lima inti pokok dari pidato Bung Karno tanggal 1 Juni 1945 sebagai hasil penggalian dan pengungkapan pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan sumber penjawantahan isi jiwa atau kepribadian bangsa Indonesia yang ditetapkan oleh bangsa Indonesia sebagai dasar falsafah negara yang didirikan atau diproklamasikan tanggal 17 agustus 1945.  [1]
Kedudukan pancasila sebagai doktrin revolusi Indonesia, sebagai pemersatu (bukan alat pemersatu) bangsa Indonesia, sebagai dasar pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia dan masih banyak lagi wujudnya, yang semuanya itu mencerminkan kebutuhan yang mendasar bagi bangsa Indonbesia untuk mempertahankan dan mengembangkan eksistensinya.
B.     Eksistensi Filsafat Pancasila            
Istilah falsafah atau filsafat berasal dari kata istilah Yunani dengan asal kata “philos” dan “sophia”. “philos” berarti gemar, cinta, senang dan “sophia” diartikan sebagai kebijaksanaan, hingga berfilsafat berarti memiliki kecintaan akan kebijaksanaan. [2] Dalam artian lain Filsafat adalah pemikiran fundamental dan monumental manusia untuk mencari kebenaran hakiki (hikmat, kebijaksanaan), karenanya kebenaran ini diakui sebagai nilai kebenaran terbaik, yang dijadikan pandangan hidup (filsafat hidup, Weltanschauung)[3]
Pancasila sebagai dasar falsafah negara diartikan Pancasila sebagai landasan kebijakan segenap alat perlengkapan negara sebagai penyelenggara pemerintahan negara mencapai tujuan negara dan landasan bagi rakyat warga-negara Indonesia mewujudkan hak kedaulatannya, serta landasan wakil-wakil rakyat dalam menjelmakan hak kedaulatan dari rakyat yang dipercayakan kepadanya. [4] Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa tersebut diangkat dari filsafat hidup atau pandangan hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat negara yaitu Pancasila. Jadi dasar filsafat suatu bangsa dan negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber pada kepribadiannya sendiri.
Eksistensi filsafat Pancasila jika ditinjau dari teori kausalitas aristoteles yaitu sebagai berikut:
a.      Causa Materialis
Pancasila sebelum dirumuskan secara formal yudiris dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar filsafat negara Indonesia, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia, dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu pandangan hidup, sehingga materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri. Dalam pengertian seperti ini  menurut Notonegoro bangsa Indonesia adalah sebagai causa materialis Pancasila. Nilai-nilai tersebut adalah nilai yang bersumber dari adat atau kebiasaan, budaya, agama dan negara.
b.      Causa Formalis
Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945, untuk pertama kalinya “Pancasila” didengar, dimengerti, dan siterima sebagai hal sesuatu yang “baru” ditengah-tengah kehidupan bangsa Indonesia, terdapat dalam pidato Bung Karno di hadapan sidang Dokuritsu Zyumbi Tsoosakai yang kemudian dikenal dengan nama “Lahirnya Pancasila”.[5] Prof. Mr. Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo, juga seorang bekas anggota BPUPKI menyatakan pendapat antara lain sebagai berikut: “Berkat bakti Ir. Soekarno, yang telah meletakkan landasan 5 sila Pancasila, membentuk pandangan filosofis rakyat Indonesia mengenai kehidupan dan dunia”.[6]
Pancasila itu ialah seluruh isi, terutama isi inti-pokoknya yang lima jumlahnya sebagai suatu kesatuan dan namanya serta seluruh latar belakang sebagai dasar adanya lima inti-pokok tersebut yang diungkap didalam pidato Bung Karno 1 Juni 1945. Latar belakang sebagai sumber atau dasar inti-pokok itu ialah seluruh pengalaman hidup, sejarah, nasib dan penderitaan serta cita-cita bangsa Indonesia yang terkandung didalam kalbunya, yang akibat penjajahan hampir-hampir tidak dikenali oleh bangsa Indonesia. [7]
c.       Causa Finalis
Pancasila sebagai Dasar Negara juga sering disebut dengan Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai Ideologi Negara. Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara merupakan salah satu aspek identitasnya yang khusus untuk peri-kehidupan Negara Republik Indonesia dengan segala fungsi, ciri, tugas, dan kewajibannya, baik terhadap warga negaranya, terhadap negara lain, dan merupakan suatu dasar bagi manusia Indonesia didalam rangka hidup bernegara. [8] Prof. Soedijono Kartohadipuro, menamakannya sebagai suatu spesies daripada genus filsafat Pancasila yang merupakan pemikiran bangsa Indonesia tentang Alam Semesta dan seluruh isinya dan merupakan suatu pemikiran dasar yang hendak dinamakan jenis genus filsafat Pancasila.[9]
d.      Causa Efisien
Identitas Pancasila didapatkan oleh Presiden Soekarno dari hasil menggali artinya, meneliti sejarah, meneliti keadaan sosiologis, meneliti watak dan psikhe manusia Indonesia. Presiden Soekarno pada saat itu adalah salah satu anggota dari Panitia Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pancasila adalah karya yang berasal dari pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila disampaikan oleh Bung Karno dengan secara terharu dengan cara pidatonya yang khas. Semuanya menerima, baik umat Kristen maupun umat Islam.
C.    Aktualisasi Nilai Pancasila  
Negara memiliki tujuan seperti yang telah dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 yang dapat diwujudkan melalui pengamalan Pancasila dalam kehidupan nyata. Aktualisasi secara maksimal akan nilai-nilai Pancasila menjadi hal yang tidak mungkin dihindari apabila bangsa Indonesia menginginkan kemajuan dan kehidupan yang ideal. Aktualisasi Pancasila meliputi pendalaman karakter sebagai bangsa Indonesia secara utuh dengan mengisi kemerdekaan dengan hal-hal berguna dan tidak melakukan ‘penjajahan’ terhadap sesama bangsa Indonesia. Hal ini menjadi sesuatu yang rentan seiring arus globalisasi yang tidak bisa dihindari dan pengaruh sistem ekonomi kapitalis yang mulai menginfeksi. Pancasila harus dapat memberikan kenyamanan pada setiap warga negara Indonesia untuk menjalankan kehidupannya dan tafsiran akan Pancasila tidak boleh membatasi gerak dan pemikiran bangsa Indonesia dalam berkontribusi aktif mengembangkan bangsa.
Jika bangsa Indonesia benar-benar menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap sendi kehidupan dan mengaktualisasikannya dalam setiap tindakan, bukan memahami Pancasila hanya sebagai sebuah simbol maka bangsa Indonesia pasti mampu mengatasi segala guncangan yang menerpa kehidupan berbangsa dan bernegara baik yang datang dari dalam maupun luar negeri. Hal inilah yang telah dipikirkan dan diharapkan para pencetus Pancasila supaya kelak Pancasila dapat membentuk bangsa Indonesia yang berkarakter dan unggul di segala bidang. Nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
1.      Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
2.      Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
3.      Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
4.      Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
5.      Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
D.    Penjabaran Nilai Pancasila Dalam Norma Hukum Indonesia
Proklamasi yang telah dirumuskan oleh tokoh-tokoh perjuangan kita telah pula dijiwai oleh Pancasila. Proklamasi Kemerdekaan itu sendiri telah pula merupakan batas awal bagi lahir dan tumbuh tertib hukum nasional Indonesia Merdeka dan batas akhir tertib hukum kolonial. Sedang sejak Pembukaan Undang Undang Dasar disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, maka secara formal dan sah telah berlaku tertib hukum Indonesia dan berhenti tertib hukum kolonial. Pancasila sebagai Dasar Negara yang menjadi pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa, merupakan tolak ukur daripada keinginan rakyat didalam menentukan hakekat hukum di Indonesia.[10]
Yang dimaksud dengan tertib hukum, ialah keseluruhan daripada peraturan-peraturan hukum yang memenuhi syarat-syarat:[11]
1.      Kesatuan subyek yang mengadakan peraturan-peraturan hukum tersebut, yang untuk Indonesia ialah Pemerintah Republik Indonesia.
2.      Kesatuan asas kerohanian yang meliputi keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu, yang untuk Indonesia ialah Pancasila
3.      Kesatuan waktu yang menetapkan saat berlaku peraturan-peraturan tersebut, yang untuk Indonesia ialah sejak tanggal 18 Agustus 1945
4.      Kesatuan daerah, sebagai batas wilayah berlaku bagi peraturan-peraturan tersebut, yang untuk Indonesia ialah seluruh wilayah bekas daerah Hindia Belanda, mulai dari Sabang sampai Merauke.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia, yang berwujud didalam tertib hukumnya. Sebagai sumber disini maksudnya adalah sebagai asal, tempat setiap pembentuk hukum di Indonesia mengambil atau menimba unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk menemukan ketentuan-ketentuan yang akan menjadi sisi dari peraturan hukum yang akan dibuat, serta berbagai dasar ukuran (maatstaf), untuk menguji apakah isi suatu peraturan hukum yang berlaku itu, sungguh-sungguh merupakan suatu hukum yang menagarah kepada tujuan hukum negara Republik Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangan yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila.




E.     Kesimpulan
1.      Pancasila sebagai dasar falsafah negara diartikan Pancasila sebagai landasan kebijakan segenap alat perlengkapan negara sebagai penyelenggara pemerintahan negara mencapai tujuan negara dan landasan bagi rakyat warga-negara Indonesia mewujudkan hak kedaulatannya, serta landasan wakil-wakil rakyat dalam menjelmakan hak kedaulatan dari rakyat yang dipercayakan kepadanya. Eksistensi filsafat Pancasila jika ditinjau dari teori kausalitas aristoteles yaitu sebagai berikut:
a.       Causa materials
b.      Causa formalis
c.       Causa finalis
d.      Causa efisien
2.       Jika bangsa Indonesia benar-benar menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap sendi kehidupan dan mengaktualisasikannya dalam setiap tindakan, bukan memahami Pancasila hanya sebagai sebuah simbol maka bangsa Indonesia pasti mampu mengatasi segala guncangan yang menerpa kehidupan berbangsa dan bernegara baik yang datang dari dalam maupun luar negeri. Hal inilah yang telah dipikirkan dan diharapkan para pencetus Pancasila supaya kelak Pancasila dapat membentuk bangsa Indonesia yang berkarakter dan unggul di segala bidang. Nilai dasar Pancasila adalah:
a.       nilai ketuhanan,
b.      nilai kemanusiaan,
c.       nilai persatuan,
d.      nilai kerakyatan, dan
e.       nilai keadilan.
3.      Proklamasi yang telah dirumuskan oleh tokoh-tokoh perjuangan kita telah pula dijiwai oleh Pancasila. Proklamasi Kemerdekaan itu sendiri telah pula merupakan batas awal bagi lahir dan tumbuh tertib hukum nasional Indonesia Merdeka dan batas akhir tertib hukum kolonial. Pancasila sebagai Dasar Negara yang menjadi pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa, merupakan tolak ukur daripada keinginan rakyat didalam menentukan hakekat hukum di Indonesia. Yang dimaksud dengan tertib hukum, ialah keseluruhan daripada peraturan-peraturan hukum yang memenuhi syarat-syarat:
a.       Kesatuan subyek  
b.      Kesatuan asas kerohanian
c.       Kesatuan waktu
d.      Kesatuan daerah
DAFTAR PUSTAKA
Djojoadisoerjo, Soebardjo. 1978. Kesadaran Nasional, Sebuah Otobiografi.           Jakarta: Gunung Agung
Jarmanto. 1982. Pancasila, Suatu Tinjauan Aspek Historis dan Sosio-Politis.           Yogyakarta: Liberti
Kartohadiprodjo, Soediman. 1980. Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila.     Bandung:Alumni
Kartohadiprodjo, Soediman. 1976.    Pancasila dan/dalam Undang-Undang          Dasar. Bina Cipta
Notonegoro. 1975. Pancasila Secara Utuh Populer. Jakarta: Pancoran Utuh
Siagian. 1973. Filsafat Administrasi. Jakarta: Gunung Agung
Triyanto. 2013. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Yogyakarta:     Deepublish
Wahjono, Padmo. 1988. Penjabaran Pancasila Dalam Peraturan Perundangan.    CV Niagara


[1] Jarmanto. Pancasila, Suatu Tinjauan Aspek Historis dan Sosio-Politis. (Yogyakarta:Liberti,1982) hal 110.
[2] Siagian. Filsafat Administrasi. (Jakarta: Gunung Agung,1973) hal 13
[3] Triyanto. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. (Yogyakarta: Deepublish, 2013) hal 1
[4] Jarmanto, Op.cit.hal 129
[5] Jarmanto, Op.cit, hal 112
[6] Prof. Mr. A. Soebardjo Djojoadisoerjo. Kesadaran Nasional, Sebuah Otobiografi. (Jakarta: Gunung Agung, 1978) hal 279
[7] Soediman Kartohadiprodjo. Pancasila dan/ dalam Undang-Undang Dasar. (Bina Cipta, 1976) hal 9
[8] Jarmanto, Op.cit, hal 126
[9] Soediman Kartohadiprodjo. Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila. (Bandung:Alumni,1980) hal, 57
[10] Padmo Wahjono. Penjabaran Pancasila Dalam Peraturan Perundangan. (CV Niagara, 1988) hal 7
[11] Jarmanto.Op.cit,hal 130

0 komentar: