Guest book
Popular Posts
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian ANALISIS KURIKULUM 2006 DAN KURIKULUM 2013 MAPEL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Oleh: Dewi Wulandari NI...
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian PERBANDINGAN KEMAMPUAN SISTEM POLITIK DEMOKRASI PANCASILA ERA ORDE BARU DENGAN DEMOKRASI PANCASILA ERA ...
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian MODEL PEMBELAJARAN PKN Oleh: Dewi Wulandari NIM K6413020 Progam Studi Pendidikan Pancasila dan Ke...
-
Artikel Ilmiah TAMAN BALEKAMBANG SEBAGAI PEMBENTUK ESTETIKA KOTA SOLO Oleh: Dewi Wulandari NIM K6413020 Progam Studi Pendidik...
-
E PISTIMOLOGI M ULTIKULTURALISME Mahfud Choirul. Pendidikan Multikultural. Yogyakarta : ...
-
Resensi MULTIKULTURALISME DAN KEWARGANEGARAAN DI MALAYSIA, SINGAPURA DAN INDONESIA Oleh: Dewi Wulandari NIM K6413020 Progam Stu...
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian PERENCANAAN PEMBELAJARAN PKN Oleh: Dewi Wulandari NIM K6413020 Progam Studi Pendidikan Pancasil...
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian PENDEKATAN DALAM PENDIDIKAN ILMU SOSIAL Oleh: Dewi Wulandari NIM K6413020 Progam Studi Pendidikan...
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian KOMUNIKASI POLITIK Oleh: Dewi Wulandari NIM K6413020 Progam Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarg...
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian ANALISIS SISTEM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014 DITINJAU DARI SISI KEDAULATAN RAKYAT & DEMOKRASI Oleh...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Diberdayakan oleh Blogger.
Site Categories
Mengenai Saya
About
Rabu, 27 April 2016
EKSISTENSI FILSAFAT PANCASILA DAN PERWUJUDANNYA
DALAM REALITA BERBANGSA BERNEGARA
Oleh: Dewi Wulandari
NIM K6413020
Progam Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Sebelas Maret Surakarta
A.
Pendahuluan
Pancasila
ialah nama dan isi dari lima inti pokok dari pidato Bung Karno tanggal 1 Juni
1945 sebagai hasil penggalian dan pengungkapan pandangan hidup bangsa Indonesia
yang merupakan sumber penjawantahan isi jiwa atau kepribadian bangsa Indonesia
yang ditetapkan oleh bangsa Indonesia sebagai dasar falsafah negara yang
didirikan atau diproklamasikan tanggal 17 agustus 1945. [1]
Kedudukan
pancasila sebagai doktrin revolusi Indonesia, sebagai pemersatu (bukan alat
pemersatu) bangsa Indonesia, sebagai dasar pembinaan dan pengembangan ilmu
pengetahuan di Indonesia dan masih banyak lagi wujudnya, yang semuanya itu
mencerminkan kebutuhan yang mendasar bagi bangsa Indonbesia untuk
mempertahankan dan mengembangkan eksistensinya.
B.
Eksistensi
Filsafat Pancasila
Istilah falsafah atau filsafat berasal
dari kata istilah Yunani dengan asal kata “philos” dan “sophia”. “philos”
berarti gemar, cinta, senang dan “sophia” diartikan sebagai kebijaksanaan,
hingga berfilsafat berarti memiliki kecintaan akan kebijaksanaan. [2]
Dalam artian lain Filsafat adalah pemikiran fundamental dan monumental manusia
untuk mencari kebenaran hakiki (hikmat, kebijaksanaan), karenanya kebenaran ini
diakui sebagai nilai kebenaran terbaik, yang dijadikan pandangan hidup
(filsafat hidup, Weltanschauung)[3]
Pancasila sebagai dasar falsafah negara
diartikan Pancasila sebagai landasan kebijakan segenap alat perlengkapan negara
sebagai penyelenggara pemerintahan negara mencapai tujuan negara dan landasan
bagi rakyat warga-negara Indonesia mewujudkan hak kedaulatannya, serta landasan
wakil-wakil rakyat dalam menjelmakan hak kedaulatan dari rakyat yang
dipercayakan kepadanya. [4]
Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa tersebut diangkat
dari filsafat hidup atau pandangan hidup bangsa Indonesia, yang kemudian
diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat negara yaitu Pancasila.
Jadi dasar filsafat suatu bangsa dan negara berakar pada pandangan hidup yang
bersumber pada kepribadiannya sendiri.
Eksistensi filsafat Pancasila jika
ditinjau dari teori kausalitas aristoteles yaitu sebagai berikut:
a.
Causa Materialis
Pancasila sebelum dirumuskan secara
formal yudiris dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar filsafat negara
Indonesia, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia, dalam kehidupan
sehari-hari sebagai suatu pandangan hidup, sehingga materi Pancasila yang berupa
nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri. Dalam
pengertian seperti ini menurut
Notonegoro bangsa Indonesia adalah sebagai causa
materialis Pancasila. Nilai-nilai tersebut adalah nilai yang bersumber dari
adat atau kebiasaan, budaya, agama dan
negara.
b.
Causa Formalis
Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945, untuk pertama kalinya “Pancasila” didengar,
dimengerti, dan siterima sebagai hal sesuatu yang “baru” ditengah-tengah
kehidupan bangsa Indonesia, terdapat dalam pidato Bung Karno di hadapan sidang
Dokuritsu Zyumbi Tsoosakai yang kemudian dikenal dengan nama “Lahirnya
Pancasila”.[5] Prof. Mr. Achmad Soebardjo
Djojoadisoerjo, juga seorang bekas anggota BPUPKI menyatakan pendapat antara
lain sebagai berikut: “Berkat bakti Ir. Soekarno, yang telah meletakkan
landasan 5 sila Pancasila, membentuk pandangan filosofis rakyat Indonesia
mengenai kehidupan dan dunia”.[6]
Pancasila itu ialah
seluruh isi, terutama isi inti-pokoknya yang lima jumlahnya sebagai suatu
kesatuan dan namanya serta seluruh latar belakang sebagai dasar adanya lima
inti-pokok tersebut yang diungkap didalam pidato Bung Karno 1 Juni 1945. Latar
belakang sebagai sumber atau dasar inti-pokok itu ialah seluruh pengalaman
hidup, sejarah, nasib dan penderitaan serta cita-cita bangsa Indonesia yang
terkandung didalam kalbunya, yang akibat penjajahan hampir-hampir tidak
dikenali oleh bangsa Indonesia. [7]
c.
Causa Finalis
Pancasila
sebagai Dasar Negara juga sering disebut dengan Dasar Falsafah Negara ataupun
sebagai Ideologi Negara. Pancasila
sebagai Dasar Falsafah Negara merupakan salah satu aspek identitasnya yang
khusus untuk peri-kehidupan Negara Republik Indonesia dengan segala fungsi,
ciri, tugas, dan kewajibannya, baik terhadap warga negaranya, terhadap negara
lain, dan merupakan suatu dasar bagi manusia Indonesia didalam rangka hidup
bernegara. [8] Prof. Soedijono
Kartohadipuro, menamakannya sebagai suatu spesies
daripada genus filsafat Pancasila yang merupakan pemikiran bangsa Indonesia
tentang Alam Semesta dan seluruh isinya dan merupakan suatu pemikiran dasar
yang hendak dinamakan jenis genus
filsafat Pancasila.[9]
d.
Causa Efisien
Identitas Pancasila didapatkan oleh Presiden
Soekarno dari hasil menggali artinya, meneliti sejarah, meneliti keadaan
sosiologis, meneliti watak dan psikhe manusia Indonesia. Presiden Soekarno pada saat itu adalah salah satu anggota dari Panitia
Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pancasila adalah karya yang
berasal dari pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila disampaikan
oleh Bung Karno dengan secara terharu dengan cara pidatonya yang khas. Semuanya
menerima, baik umat Kristen maupun umat Islam.
C.
Aktualisasi
Nilai Pancasila
Negara
memiliki tujuan seperti yang telah dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 yang
dapat diwujudkan melalui pengamalan Pancasila dalam kehidupan nyata.
Aktualisasi secara maksimal akan nilai-nilai Pancasila menjadi hal yang tidak
mungkin dihindari apabila bangsa Indonesia menginginkan kemajuan dan kehidupan
yang ideal. Aktualisasi Pancasila meliputi pendalaman karakter sebagai bangsa
Indonesia secara utuh dengan mengisi kemerdekaan dengan hal-hal berguna dan
tidak melakukan ‘penjajahan’ terhadap sesama bangsa Indonesia. Hal ini menjadi
sesuatu yang rentan seiring arus globalisasi yang tidak bisa dihindari dan
pengaruh sistem ekonomi kapitalis yang mulai menginfeksi. Pancasila harus dapat
memberikan kenyamanan pada setiap warga negara Indonesia untuk menjalankan
kehidupannya dan tafsiran akan Pancasila tidak boleh membatasi gerak dan
pemikiran bangsa Indonesia dalam berkontribusi aktif mengembangkan bangsa.
Jika
bangsa Indonesia benar-benar menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap
sendi kehidupan dan mengaktualisasikannya dalam setiap tindakan, bukan memahami
Pancasila hanya sebagai sebuah simbol maka bangsa Indonesia pasti mampu
mengatasi segala guncangan yang menerpa kehidupan berbangsa dan bernegara baik
yang datang dari dalam maupun luar negeri. Hal inilah yang telah dipikirkan dan
diharapkan para pencetus Pancasila supaya kelak Pancasila dapat membentuk
bangsa Indonesia yang berkarakter dan unggul di segala bidang. Nilai dasar Pancasila adalah nilai
ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai
keadilan.
1.
Nilai
Ketuhanan
Nilai
ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa
terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini
menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang
ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk
memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak
berlaku diskriminatif antarumat beragama.
2.
Nilai
Kemanusiaan
Nilai
kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku
sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati
nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
3.
Nilai
Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung
makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa
nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia
sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang
dimiliki bangsa indonesia..
4.
Nilai
Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah
mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
5.
Nilai
Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu
tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun
batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya
abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat
operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh
nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai.
Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan
dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
D.
Penjabaran
Nilai Pancasila Dalam Norma Hukum Indonesia
Proklamasi
yang telah dirumuskan oleh tokoh-tokoh perjuangan kita telah pula dijiwai oleh
Pancasila. Proklamasi Kemerdekaan itu sendiri telah pula merupakan batas awal
bagi lahir dan tumbuh tertib hukum nasional Indonesia Merdeka dan batas akhir
tertib hukum kolonial. Sedang sejak Pembukaan Undang Undang Dasar disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945, maka secara formal dan sah telah berlaku tertib hukum
Indonesia dan berhenti tertib hukum kolonial. Pancasila sebagai Dasar Negara
yang menjadi pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa, merupakan tolak ukur
daripada keinginan rakyat didalam menentukan hakekat hukum di Indonesia.[10]
Yang
dimaksud dengan tertib hukum, ialah keseluruhan daripada peraturan-peraturan
hukum yang memenuhi syarat-syarat:[11]
1.
Kesatuan
subyek yang mengadakan peraturan-peraturan hukum tersebut,
yang untuk Indonesia ialah Pemerintah Republik Indonesia.
2.
Kesatuan
asas kerohanian yang meliputi keseluruhan
peraturan-peraturan hukum itu, yang untuk Indonesia ialah Pancasila
3.
Kesatuan
waktu yang menetapkan saat berlaku peraturan-peraturan
tersebut, yang untuk Indonesia ialah sejak tanggal 18 Agustus 1945
4.
Kesatuan
daerah, sebagai batas wilayah berlaku bagi
peraturan-peraturan tersebut, yang untuk Indonesia ialah seluruh wilayah bekas
daerah Hindia Belanda, mulai dari Sabang sampai Merauke.
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia, yang berwujud didalam tertib
hukumnya. Sebagai sumber disini maksudnya adalah sebagai asal, tempat setiap
pembentuk hukum di Indonesia mengambil atau menimba unsur-unsur dasar yang
diperlukan untuk menemukan ketentuan-ketentuan yang akan menjadi sisi dari
peraturan hukum yang akan dibuat, serta berbagai dasar ukuran (maatstaf), untuk
menguji apakah isi suatu peraturan hukum yang berlaku itu, sungguh-sungguh
merupakan suatu hukum yang menagarah kepada tujuan hukum negara Republik
Indonesia.
Nilai-nilai
pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangan yang ada.
Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah,
program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya
merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila.
E. Kesimpulan
1.
Pancasila
sebagai dasar falsafah negara diartikan Pancasila sebagai landasan kebijakan
segenap alat perlengkapan negara sebagai penyelenggara pemerintahan negara
mencapai tujuan negara dan landasan bagi rakyat warga-negara Indonesia
mewujudkan hak kedaulatannya, serta landasan wakil-wakil rakyat dalam
menjelmakan hak kedaulatan dari rakyat yang dipercayakan kepadanya. Eksistensi
filsafat Pancasila jika ditinjau dari teori kausalitas aristoteles yaitu
sebagai berikut:
a. Causa materials
b. Causa formalis
c. Causa finalis
d. Causa efisien
2. Jika bangsa Indonesia benar-benar menanamkan
nilai-nilai Pancasila dalam setiap sendi kehidupan dan mengaktualisasikannya
dalam setiap tindakan, bukan memahami Pancasila hanya sebagai sebuah simbol
maka bangsa Indonesia pasti mampu mengatasi segala guncangan yang menerpa
kehidupan berbangsa dan bernegara baik yang datang dari dalam maupun luar
negeri. Hal inilah yang telah dipikirkan dan diharapkan para pencetus Pancasila
supaya kelak Pancasila dapat membentuk bangsa Indonesia yang berkarakter dan
unggul di segala bidang. Nilai dasar Pancasila adalah:
a. nilai
ketuhanan,
b. nilai
kemanusiaan,
c. nilai
persatuan,
d. nilai
kerakyatan, dan
e. nilai
keadilan.
3. Proklamasi
yang telah dirumuskan oleh tokoh-tokoh perjuangan kita telah pula dijiwai oleh
Pancasila. Proklamasi Kemerdekaan itu sendiri telah pula merupakan batas awal
bagi lahir dan tumbuh tertib hukum nasional Indonesia Merdeka dan batas akhir
tertib hukum kolonial. Pancasila sebagai Dasar Negara yang menjadi pandangan
hidup atau falsafah hidup bangsa, merupakan tolak ukur daripada keinginan
rakyat didalam menentukan hakekat hukum di Indonesia. Yang dimaksud dengan tertib
hukum, ialah keseluruhan daripada peraturan-peraturan hukum yang memenuhi
syarat-syarat:
a. Kesatuan
subyek
b. Kesatuan
asas kerohanian
c. Kesatuan
waktu
d. Kesatuan
daerah
DAFTAR PUSTAKA
Djojoadisoerjo,
Soebardjo. 1978. Kesadaran Nasional,
Sebuah Otobiografi. Jakarta:
Gunung Agung
Jarmanto. 1982. Pancasila,
Suatu Tinjauan Aspek Historis dan Sosio-Politis. Yogyakarta: Liberti
Kartohadiprodjo, Soediman. 1980. Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila. Bandung:Alumni
Kartohadiprodjo, Soediman. 1976. Pancasila
dan/dalam Undang-Undang Dasar. Bina
Cipta
Notonegoro. 1975. Pancasila Secara Utuh Populer. Jakarta: Pancoran Utuh
Siagian. 1973. Filsafat
Administrasi. Jakarta: Gunung Agung
Triyanto. 2013. Pendidikan
Pancasila di Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Deepublish
Wahjono,
Padmo. 1988. Penjabaran Pancasila Dalam
Peraturan Perundangan. CV Niagara
[1]
Jarmanto. Pancasila, Suatu Tinjauan Aspek
Historis dan Sosio-Politis. (Yogyakarta:Liberti,1982) hal 110.
[2]
Siagian. Filsafat Administrasi. (Jakarta:
Gunung Agung,1973) hal 13
[3]
Triyanto. Pendidikan Pancasila di
Perguruan Tinggi. (Yogyakarta: Deepublish, 2013) hal 1
[4]
Jarmanto, Op.cit.hal 129
[5]
Jarmanto, Op.cit, hal 112
[6]
Prof. Mr. A. Soebardjo Djojoadisoerjo. Kesadaran
Nasional, Sebuah Otobiografi. (Jakarta: Gunung Agung, 1978) hal 279
[7]
Soediman Kartohadiprodjo. Pancasila dan/
dalam Undang-Undang Dasar. (Bina Cipta, 1976) hal 9
[8]
Jarmanto, Op.cit, hal 126
[9]
Soediman Kartohadiprodjo. Beberapa
Pikiran Sekitar Pancasila. (Bandung:Alumni,1980) hal, 57
[10]
Padmo Wahjono. Penjabaran Pancasila Dalam
Peraturan Perundangan. (CV Niagara, 1988) hal 7
[11]
Jarmanto.Op.cit,hal 130
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar