Guest book

script cbox kamu
Mau buat buku tamu ini ?
Klik di sini
Sumber : http://ramadhanlmzero.blogspot.com/2012/12/cara-membuat-buku-tamu-keren-di-blog.html#ixzz47H4OJJnc

Popular Posts

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

About

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Site Categories

About

Rabu, 27 April 2016


Artikel Ilmiah Non-Penelitian
EVALUASI PROGAM LEGISLASI NASIONAL TAHUN 2009-2014 DITINJAU DARI SEGI KUANTITAS DAN KUALITAS
                                               Oleh : Dewi Wulandari
Progam Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Sebelas Maret
Abstrak
Progam Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah untuk periode 2009-2014 telah ditetapkan sebanyak 247 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) yang direncanakan dan dibahas dalam jangka waktu 5 tahun. Terdapat juga 5 RUU diluar dari Daftar RUU Prolegnas 2009-2014, sehingga terdapat 252 judul RUU yang masuk dalam Prolegnas untuk diselesaikan selama jangka waktu 5 tahun.   Dalam Prolegnas 2009-2014 hanya ada 126 UU yang berhasil disahkan dari 252 RUU yang menjadi target dalam Prolegnas. Kualitas dan kuantitas pelaksanaan fungsi legislasi pun dapat dikatakan belum baik, karena tidak tercapainya jumlah Undang-Undang yang sesuai dengan perencanaan dalam daftar Prolegnas.
Kata kunci : Evaluasi Prolegnas, Kinerja Legislasi
A.    Pendahuluan
             Prolegnas merupakan instrumen mekanisme perencanaan hukum, yakni para pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) merencanakan pembangunan materi hukum melalui  perundang-undangan melalui suatu program yang terencana, terpadu dan tersistematis. Penyusunan Prolegnas merupakan wujud  konkret pelaksanaan fungdi legislasi dengan tujuan untuk merealisasikan tujuan tertentu, dalam arti mengarahkan, mempengaruhi, pengaturan perilaku dalam konteks kemasyarakatan yang dilakukan melalui dan dengan bersarankan kaidah-kaidah hukum yang diarahkan pada perilaku warga masyarakat atau badan pemerintahan. [1]
             Prolegnas disusun berdasarkan usul dari DPR, Presiden, maupun DPD yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan DPR. Penyusunan Prolegnas juga memperhatikan kemungkinan munculnya berbagai RUU diluar Daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas. Masuknya RUU non-Prolegnas tersebut dimungkinkan karena telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 bahwa dalam keadaan tertentu, pemrakarsa dapat menyusun RUU diluar Daftar Prolegnas, setelah terlebih dahulu mengajukan izin prakarsa kepada Presiden, dengan disertai penjelasan mengenai konsepsi pengaturan RUU.
B.     Evaluasi Progam Legislasi Nasional dari Segi Kuantitas
Progam Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah untuk periode 2009-2014 telah ditetapkan sebanyak 247 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) yang direncanakan dan dibahas dalam jangka waktu 5 tahun. Terdapat juga 5 RUU diluar dari Daftar RUU Prolegnas 2009-2014, sehingga terdapat 252 judul RUU yang masuk dalam Prolegnas untuk diselesaikan selama jangka waktu 5 tahun.
Pengajuan 5 RUU diluar Prolegnas belum sepenuhnya menggunakan kriteria yang jelas dan tepat apabila dikaitkan dengan kebutuhan hukum yang ada. Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah adanya 150 judul RUU yang tidak pernah diajukan menjadi prioritas tahunan, baik oleh Pemerintah maupun DPR. Beberapa kemungkinan yang menjadi penyebab terjadinya hal tersebut adalah:
1.      Kesamaan materi muatan dalam RUU tersebut dengan RUU yang sudah disahkan sehingga tidak lagi diperlukan.
2.      Ketidaksiapan Naskah Akademik dan draft RUU pada saat pembahasan prioritas.
3.      Substansi materi muatan RUU tersebut ternyata tidak sesuai dengan arah kebijakan Prolegnas tahunan.[2]
Dalam Prolegnas 2009-2014 juga ditemukan 4 judul RUU yang merupakan duplikasi karena memiliki judul yang sama, sehingga disarankan untuk penyusunan RUU Prolegnas dalam jangka waktu mendatang juga mencantumkan ringkasan need analysis atau justifikasi kebutuhan RUU dapat diketahui.
Sidang penutupan masa bakti anggota DPR periode 2009-2014, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Marzuki Alie dan dihadiri oleh empat pimpinan DPR lainnya, memaparkan sejumlah capaian DPR selama kepemimpinannya yang telah berhasil menyelesaikan 126 undang-undang. 69 UU diantaranya merupakan prioritas Prolegnas Jangka Menengah lima tahunan. Rendahnya capaian Prolegnas dari segi kuantitas merupakan persoalan krusial pembangunan hukum yang harus dipecahkan. Dampaknya bukan saja minimnya capaian Prolegnas, tetapi juga pada eksistensi negara hukum Indonesia.  Oleh karena itu, untuk menjamin peningkatan kuantitas Prolegnas, maka hendaknya ketika penyusunan RUU yang masuk menjadi bagian dari Prolegnas DPR, Pemerintah mapun DPD harus memperhatikan kapasitas kelembagaan DPR dengan target yang akan dicapai, mengkaji secara mendalam kerangka konsepsional, landasan filosofis, landasan yuridis maupun landasan sosiologis keberadaan RUU, dan komitmen politik secara kelembagaan baik Pemerintah, DPR maupun DPD dalam menyelesaikan Prolegnas.
C.    Evaluasi Progam Legislasi Nasional dari Segi Kualitas
             Dalam Prolegnas 2009-2014 hanya ada 126 UU yang berhasil disahkan dari 252 RUU yang menjadi target dalam Prolegnas. Kualitas pelaksanaan fungsi legislasi dapat dikatakan belum baik, karena tidak tercapainya jumlah Undang-Undang yang sesuai dengan perencanaan dalam daftar Prolegnas. Ada beberapa kendala dalam pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI yang diantaranya disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:
1.      Pembahasan RUU sangat lambat dan tidak efisien, karena tidak adanya kepastian jangka waktu dalam menyelesaikan RUU.
2.      Pengaturan fungsi legislasi dalam Tatib DPR RI tidak terperinci dan sistematis sehingga menyebabkan ketidakjelasan bagi anggota Dewan dalam menjalankan fungsi legislasi.
3.      Kedudukan Baleg sebagai pusat harmonisasi dalam pembentukan UU di DPR belum optimal.
4.      Keberadaan SDM pendukung dalam pelaksanaan fungsi legislasi yang kurang berkompeten.
5.      Sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan fungsi legislasi DPR tidak memadai sehingga mempengaruhi kinerja anggota dewan dalam melaksanakan fungsi legislasi.
                   Guna meningkatkan kualitas Prolegnas, maka ketika pembahasan RUU oleh DPR, Pemerintah dan DPD hendaknya memperhatikan harmonisasi vertikal materi RUU dengan UUD Negara Republik Indonesian 1945 dan harmonisasi horizontal RUU dengan peraturan perundang-undangan, tingkat urgensitas dan kompatibilitas materi muatan undang-undang serta peningkatan kapasitas legislative drafting anggota legislatif
D.    Simpulan
Penyusunan Prolegnas merupakan wujud  konkret pelaksanaan fungdi legislasi dengan tujuan untuk merealisasikan tujuan tertentu, dalam arti mengarahkan, mempengaruhi, pengaturan perilaku dalam konteks kemasyarakatan yang dilakukan melalui dan dengan bersarankan kaidah-kaidah hukum yang diarahkan pada perilaku warga masyarakat atau badan pemerintahan.
Progam Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah untuk periode 2009-2014 telah ditetapkan sebanyak 247 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) yang direncanakan dan dibahas dalam jangka waktu 5 tahun. Terdapat juga 5 RUU diluar dari Daftar RUU Prolegnas 2009-2014, sehingga terdapat 252 judul RUU yang masuk dalam Prolegnas untuk diselesaikan selama jangka waktu 5 tahun.            Dalam Prolegnas 2009-2014 hanya ada 126 UU yang berhasil disahkan dari 252 RUU yang menjadi target dalam Prolegnas. untuk menjamin peningkatan kuantitas Prolegnas, maka hendaknya ketika penyusunan RUU yang masuk menjadi bagian dari Prolegnas DPR, Pemerintah mapun  DPD harus memperhatikan kapasitas kelembagaan DPR dengan target yang akan dicapai, mengkaji secara mendalam kerangka konsepsional, landasan filosofis, landasan yuridis maupun landasan sosiologis keberadaan RUU, dan komitmen politik secara kelembagaan baik Pemerintah, DPR maupun DPD dalam menyelesaikan Prolegnas.
Kualitas pelaksanaan fungsi legislasi dapat dikatakan belum baik, karena tidak tercapainya jumlah Undang-Undang yang sesuai dengan perencanaan dalam daftar Prolegnas. Guna meningkatkan kualitas Prolegnas, maka ketika pembahasan RUU oleh DPR, Pemerintah dan DPD hendaknya memperhatikan harmonisasi vertikal materi RUU dengan UUD Negara Republik Indonesian 1945 dan harmonisasi horizontal RUU dengan peraturan perundang-undangan, tingkat urgensitas dan kompatibilitas materi muatan undang-undang serta peningkatan kapasitas legislative drafting anggota legislatif

Daftar Pustaka
Sidharta, Arif. 1997. Ketrampilan Perencanaan Hukum. Bandung; Citra Aditya         Bakti.
Yani, Ahmad. 2011. Pasang Surut Kinerja Legislasi. Jakarta; RajaGrafindo     Persada.


[1] Arif Sidharta. Ketrampilan Perencanaan Hukum. (Bandung; Citra Aditya Bakti, 1997), Hal 2
[2] Ahmad Yani. Pasang Surut Kinerja Legislasi. (Jakarta; RajaGrafindo Persada,2011) hal 104

0 komentar: