Guest book
Popular Posts
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian ANALISIS KURIKULUM 2006 DAN KURIKULUM 2013 MAPEL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Oleh: Dewi Wulandari NI...
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian PERBANDINGAN KEMAMPUAN SISTEM POLITIK DEMOKRASI PANCASILA ERA ORDE BARU DENGAN DEMOKRASI PANCASILA ERA ...
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian MODEL PEMBELAJARAN PKN Oleh: Dewi Wulandari NIM K6413020 Progam Studi Pendidikan Pancasila dan Ke...
-
Artikel Ilmiah TAMAN BALEKAMBANG SEBAGAI PEMBENTUK ESTETIKA KOTA SOLO Oleh: Dewi Wulandari NIM K6413020 Progam Studi Pendidik...
-
E PISTIMOLOGI M ULTIKULTURALISME Mahfud Choirul. Pendidikan Multikultural. Yogyakarta : ...
-
Resensi MULTIKULTURALISME DAN KEWARGANEGARAAN DI MALAYSIA, SINGAPURA DAN INDONESIA Oleh: Dewi Wulandari NIM K6413020 Progam Stu...
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian PERENCANAAN PEMBELAJARAN PKN Oleh: Dewi Wulandari NIM K6413020 Progam Studi Pendidikan Pancasil...
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian PENDEKATAN DALAM PENDIDIKAN ILMU SOSIAL Oleh: Dewi Wulandari NIM K6413020 Progam Studi Pendidikan...
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian KOMUNIKASI POLITIK Oleh: Dewi Wulandari NIM K6413020 Progam Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarg...
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian ANALISIS SISTEM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014 DITINJAU DARI SISI KEDAULATAN RAKYAT & DEMOKRASI Oleh...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Diberdayakan oleh Blogger.
Site Categories
Mengenai Saya
About
Rabu, 27 April 2016
Artikel Ilmiah Non-Penelitian
EVALUASI PROGAM LEGISLASI NASIONAL TAHUN 2009-2014
DITINJAU DARI SEGI KUANTITAS DAN KUALITAS
Oleh
: Dewi Wulandari
Progam Studi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas
Sebelas Maret
Abstrak
Progam
Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah untuk periode 2009-2014 telah
ditetapkan sebanyak 247 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) yang direncanakan
dan dibahas dalam jangka waktu 5 tahun. Terdapat juga 5 RUU diluar dari Daftar
RUU Prolegnas 2009-2014, sehingga terdapat 252 judul RUU yang masuk dalam
Prolegnas untuk diselesaikan selama jangka waktu 5 tahun. Dalam
Prolegnas 2009-2014 hanya ada 126 UU yang berhasil disahkan dari 252 RUU yang menjadi
target dalam Prolegnas. Kualitas dan kuantitas pelaksanaan fungsi legislasi pun
dapat dikatakan belum baik, karena tidak tercapainya jumlah Undang-Undang yang
sesuai dengan perencanaan dalam daftar Prolegnas.
Kata kunci :
Evaluasi Prolegnas, Kinerja Legislasi
A.
Pendahuluan
Prolegnas merupakan instrumen
mekanisme perencanaan hukum, yakni para pembentuk undang-undang (DPR dan
Pemerintah) merencanakan pembangunan materi hukum melalui perundang-undangan melalui suatu program yang
terencana, terpadu dan tersistematis. Penyusunan Prolegnas merupakan wujud konkret pelaksanaan fungdi legislasi dengan
tujuan untuk merealisasikan tujuan tertentu, dalam arti mengarahkan,
mempengaruhi, pengaturan perilaku dalam konteks kemasyarakatan yang dilakukan
melalui dan dengan bersarankan kaidah-kaidah hukum yang diarahkan pada perilaku
warga masyarakat atau badan pemerintahan. [1]
Prolegnas disusun berdasarkan usul dari DPR, Presiden,
maupun DPD yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan DPR. Penyusunan Prolegnas
juga memperhatikan kemungkinan munculnya berbagai RUU diluar Daftar RUU yang
masuk dalam Prolegnas. Masuknya RUU non-Prolegnas tersebut dimungkinkan karena
telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 bahwa dalam keadaan
tertentu, pemrakarsa dapat menyusun RUU diluar Daftar Prolegnas, setelah
terlebih dahulu mengajukan izin prakarsa kepada Presiden, dengan disertai
penjelasan mengenai konsepsi pengaturan RUU.
B.
Evaluasi Progam Legislasi Nasional dari Segi
Kuantitas
Progam Legislasi
Nasional (Prolegnas) jangka menengah untuk periode 2009-2014 telah ditetapkan
sebanyak 247 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) yang direncanakan dan dibahas
dalam jangka waktu 5 tahun. Terdapat juga 5 RUU diluar dari Daftar RUU
Prolegnas 2009-2014, sehingga terdapat 252 judul RUU yang masuk dalam Prolegnas
untuk diselesaikan selama jangka waktu 5 tahun.
Pengajuan 5 RUU diluar
Prolegnas belum sepenuhnya menggunakan kriteria yang jelas dan tepat apabila
dikaitkan dengan kebutuhan hukum yang ada. Hal lain yang perlu menjadi
perhatian adalah adanya 150 judul RUU yang tidak pernah diajukan menjadi
prioritas tahunan, baik oleh Pemerintah maupun DPR. Beberapa kemungkinan yang
menjadi penyebab terjadinya hal tersebut adalah:
1.
Kesamaan materi
muatan dalam RUU tersebut dengan RUU yang sudah disahkan sehingga tidak lagi
diperlukan.
2.
Ketidaksiapan
Naskah Akademik dan draft RUU pada saat pembahasan prioritas.
3.
Substansi materi
muatan RUU tersebut ternyata tidak sesuai dengan arah kebijakan Prolegnas
tahunan.[2]
Dalam Prolegnas 2009-2014 juga ditemukan
4 judul RUU yang merupakan duplikasi karena memiliki judul yang sama, sehingga
disarankan untuk penyusunan RUU Prolegnas dalam jangka waktu mendatang juga mencantumkan
ringkasan need analysis atau
justifikasi kebutuhan RUU dapat diketahui.
Sidang penutupan masa
bakti anggota DPR periode 2009-2014, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR
Marzuki Alie dan dihadiri oleh empat pimpinan DPR lainnya, memaparkan sejumlah
capaian DPR selama kepemimpinannya yang telah berhasil menyelesaikan 126
undang-undang. 69 UU diantaranya merupakan prioritas Prolegnas Jangka Menengah
lima tahunan. Rendahnya capaian Prolegnas dari segi kuantitas merupakan
persoalan krusial pembangunan hukum yang harus dipecahkan. Dampaknya bukan saja
minimnya capaian Prolegnas, tetapi juga pada eksistensi negara hukum Indonesia.
Oleh karena itu, untuk menjamin peningkatan
kuantitas Prolegnas, maka hendaknya ketika penyusunan RUU yang masuk menjadi
bagian dari Prolegnas DPR, Pemerintah mapun DPD harus memperhatikan kapasitas
kelembagaan DPR dengan target yang akan dicapai, mengkaji secara mendalam
kerangka konsepsional, landasan filosofis, landasan yuridis maupun landasan
sosiologis keberadaan RUU, dan komitmen politik secara kelembagaan baik
Pemerintah, DPR maupun DPD dalam menyelesaikan Prolegnas.
C.
Evaluasi Progam Legislasi Nasional dari Segi Kualitas
Dalam Prolegnas 2009-2014 hanya ada
126 UU yang berhasil disahkan dari 252 RUU yang menjadi target dalam Prolegnas.
Kualitas pelaksanaan fungsi legislasi dapat dikatakan belum baik, karena tidak
tercapainya jumlah Undang-Undang yang sesuai dengan perencanaan dalam daftar
Prolegnas. Ada beberapa kendala dalam pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI yang
diantaranya disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:
1. Pembahasan RUU sangat lambat dan tidak efisien,
karena tidak adanya kepastian jangka waktu dalam menyelesaikan RUU.
2. Pengaturan fungsi legislasi dalam Tatib DPR RI tidak
terperinci dan sistematis sehingga menyebabkan ketidakjelasan bagi anggota
Dewan dalam menjalankan fungsi legislasi.
3. Kedudukan Baleg sebagai pusat harmonisasi dalam
pembentukan UU di DPR belum optimal.
4. Keberadaan SDM pendukung dalam pelaksanaan fungsi
legislasi yang kurang berkompeten.
5. Sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan
fungsi legislasi DPR tidak memadai sehingga mempengaruhi kinerja anggota dewan
dalam melaksanakan fungsi legislasi.
Guna
meningkatkan kualitas Prolegnas, maka ketika pembahasan RUU oleh DPR,
Pemerintah dan DPD hendaknya memperhatikan harmonisasi vertikal materi RUU
dengan UUD Negara Republik Indonesian 1945 dan harmonisasi horizontal RUU
dengan peraturan perundang-undangan, tingkat urgensitas dan kompatibilitas
materi muatan undang-undang serta peningkatan kapasitas legislative drafting anggota legislatif
D.
Simpulan
Penyusunan Prolegnas merupakan wujud konkret pelaksanaan fungdi legislasi dengan
tujuan untuk merealisasikan tujuan tertentu, dalam arti mengarahkan,
mempengaruhi, pengaturan perilaku dalam konteks kemasyarakatan yang dilakukan
melalui dan dengan bersarankan kaidah-kaidah hukum yang diarahkan pada perilaku
warga masyarakat atau badan pemerintahan.
Progam Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka
menengah untuk periode 2009-2014 telah ditetapkan sebanyak 247 judul Rancangan
Undang-Undang (RUU) yang direncanakan dan dibahas dalam jangka waktu 5 tahun.
Terdapat juga 5 RUU diluar dari Daftar RUU Prolegnas 2009-2014, sehingga
terdapat 252 judul RUU yang masuk dalam Prolegnas untuk diselesaikan selama
jangka waktu 5 tahun. Dalam
Prolegnas 2009-2014 hanya ada 126 UU yang berhasil disahkan dari 252 RUU yang menjadi
target dalam Prolegnas. untuk menjamin peningkatan kuantitas Prolegnas, maka
hendaknya ketika penyusunan RUU yang masuk menjadi bagian dari Prolegnas DPR,
Pemerintah mapun DPD harus memperhatikan
kapasitas kelembagaan DPR dengan target yang akan dicapai, mengkaji secara
mendalam kerangka konsepsional, landasan filosofis, landasan yuridis maupun
landasan sosiologis keberadaan RUU, dan komitmen politik secara kelembagaan
baik Pemerintah, DPR maupun DPD dalam menyelesaikan Prolegnas.
Kualitas pelaksanaan fungsi legislasi dapat
dikatakan belum baik, karena tidak tercapainya jumlah Undang-Undang yang sesuai
dengan perencanaan dalam daftar Prolegnas. Guna meningkatkan kualitas
Prolegnas, maka ketika pembahasan RUU oleh DPR, Pemerintah dan DPD hendaknya
memperhatikan harmonisasi vertikal materi RUU dengan UUD Negara Republik
Indonesian 1945 dan harmonisasi horizontal RUU dengan peraturan
perundang-undangan, tingkat urgensitas dan kompatibilitas materi muatan
undang-undang serta peningkatan kapasitas legislative
drafting anggota legislatif
Daftar Pustaka
Sidharta, Arif.
1997. Ketrampilan Perencanaan Hukum. Bandung;
Citra Aditya Bakti.
Yani, Ahmad.
2011. Pasang Surut Kinerja Legislasi. Jakarta;
RajaGrafindo Persada.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar